Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun hingga Maret 2024

Markus Winkler

Pemerintah mencatat total penerimaan pajak sektor digital mencapai Rp23,04 triliun hingga Maret 2024. Kontribusi berasal dari PPN perdagangan online (PMSE) Rp18,74 triliun, pajak transaksi kripto Rp580 miliar, pajak layanan keuangan peer-to-peer (P2P lending) Rp1,95 triliun, dan pajak transaksi pemerintah melalui sistem pengadaan elektronik (SIPP) Rp1,77 triliun.

Sampai Maret, telah ditunjuk 167 pelaku PMSE sebagai pengumpul PPN. Termasuk penyesuaian data dua perusahaan asal Singapura, yakni Vonage Business dan Twitch Interactive. Total 154 pelaku mengumpulkan PPN PMSE Rp18,74 triliun sejak 2020 hingga 2024.

Penerimaan pajak kripto Rp580 miliar berasal dari penjualan dan pembelian aset kripto tahun 2022-2024. Pajak P2P lending Rp1,95 triliun ditanggung pemberi pinjaman untuk peminjam tahun 2022-2024. Pajak SIPP Rp1,77 triliun atas transaksi pemerintah lewat sistem pengadaan elektronik 2022-2024.

Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha agar persaingan sehat. Potensi penerimaan pajak sektor digital akan digali lebih besar. Sebelumnya, kontribusi PMSE mencapai Rp16,9 triliun untuk 2020-2023.

Pelaku yang ditunjuk wajib memungut PPN 11%. Pemerintah ingin tercipta kesetaraan bisnis konvensional dan digital. Kriteria penunjukan berdasar nilai transaksi dan lalu lintas online. Pemerintah terus memperbarui regulasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peningkatan Belanja Online Menjelang Lebaran 2024 di Tokopedia dan TikTok

Mekanisme Pasar: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya

Pengertian dan Penjelasan Produk Domestik Bruto (PDB)